Pages

Sabtu, 07 Maret 2015

pluralitas multikultural dan kerukunan hidup beragama




Makalah

Tentang

pluralitas multikultural dan kerukunan hidup beragama ”

Di
S
U
S
U
N
Oleh :
Kelompok 7
1.  Moh abdu adam
2.  Deri
3.  usin








Universitas negeri gorontalo
Tahun ajaran 2014



Kata pengatar


Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memperkenangkan kami kelompok tujuh (7) dapat menyelesaikan dengan baik materi yang telah di berikan oleh dosen kami. Shalawat dan taslim atas Nabi Muhammad SAW,juga keluarga dan sahabat serta pengikut – pengikut belia sampai akhir zaman. Amiin !!
          Dengan segala kemampuan yang sangat terbatas kami mencoba membuat makalah ini,  Meskipun kami tahu pengetahuan kami hanyalah seperti debu diantara maha luasnya ilmu Allah yang ada di langit dan bumi. Makalah yang kami judulnya “PLURALITAS MULTIKULTURAL DAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA” ini di buat untuk menyelesaikan tugas yang di berikan oleh guru bidang studi  dan semoga makalah yang sangat singkat ini, menjadi media pengetahuan bagi kami, teman-teman dan tentunya di dalam makalah ini masih banyak  kekurangan atau kekeliruan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan untuk perbaikan pengetahuan kami ke depan.








Daftar isi


Kata pengantar..........................................................................................

Daftar isi...........................................................................................................

Bab 1 pendahuluan.........................................................................................

A.      Latar belakang........................................................................................
B.     Permasalahan...........................................................................................
C.      Tujuan...........................................................................................................
Bab 2 pembahasan..........................................................................................
A.     Islam dan pluralitas ( isme ) Agama.................................................
B.     Kerukunan antar umat beragama.....................................................
C.      Kerja sama inter umat beragama.....................................................
D.      Kerja sama antar umat beragama...................................................
Bab 3 penutup...................................................................................................
A.     Kesimpulan..................................................................................................
B.     Saran............................................................................................................















Bab 1
                                         pendahuluan      
A.              Latar belakang
        Kata “Pluralisme” berasal dari  bahasa Inggris, pluralism. Kata ini diduga dari bahasa Latin, plures, yang berarti beberapa dengan implikasi perbedaan.Dari asal usul   kata ini diketahui bahwa pluralisme agama tidak menghendaki keseragaman bentuk agama.Keseragaman itu mustahil. Allah menjelaskan bahwa sekiranya Tuhanmu berkehendak niscaya kalian akan dalam satu umat. Yang dimaksud Kerukunan disini atau yang dirukunkan disini adalah umatnya/manusianya bukan agamanya. Karena agama tidak mungkin bisa dirukunkan, sebab setiap agama mempunyai kitab suci masing-masing. Persaudaraan atau Ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa dan agama. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab dalam esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa, nilai-nilai ajaran islam menjadi sangat relevan untuk di laksanakan guna untuk menyatukan  umat manusia dalam suatu kesatuan kebenaran dan keadilan. Dari segi agama, ajaran islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya.
B.                 Permasalahan
            Dari latar belakang di atas kita dapat mengambil permasalahan yaitu

1.                  Apa itu islam dan pluralitas (isme) agama.
2.                  Bagaimana kerukunan umat beragama.
3.                  Bagaimana kerja sama intern umat beragama.
4.                  Bagaimana kerja sama anatr umat beragama.
c. tujuan
         Dari permasalahan di atas kita dapat mengambil tujuannya yaitu :
1.                  Untuk mengetahui islam dan luralitas (isme) agama.
2.                  Untuk mengetahui kerukunan umat beragama
3.                  Untuk mengetahui kerja sama intern umat beragama.
4.                  Untuk mengetahui kerja sama anatr umat beragama.





Bab II

pembahasan
A.              Islam dan Pluralitas (isme) Agama
Kata “Pluralisme” berasal dari  bahasa Inggris, pluralism. Kata ini diduga dari bahasa Latin, plures, yang berarti beberapa dengan implikasi perbedaan.Dari asal usul   kata ini diketahui bahwa pluralisme agama tidak menghendaki keseragaman bentuk agama.Keseragaman itu mustahil. Allah menjelaskan bahwa sekiranya Tuhanmu berkehendak niscaya kalian akan dalam satu umat.
Pluralisme agama tidak hendak menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Frans Magnis-Suseno berpendapat bahwa menghormati agama orang lain tidak ada hubungannya dengan ucapan bahwa semua agama adalah sama. Agama-agama jelas berbeda-beda satu sama lain. Yang dikehendaki dari gagasan pluralisme agama adalah adanya pengakuan secara aktif terhadap agama lain. Agama lain ada sebagaimana keberadaan agama yang di peluk diri yang bersangkutan. Setiap agama punya hak hidup.
Nurcholish Madjid menegaskan, pluralisme tidak saja mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak kelompok agama lain untuk ada, melainkan juga mengandung makna kesediaan berlaku adil kepada kelompok lain itu atas dasar perdamaian dan saling menghormati. Allah berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi dalam urusan agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu.Sesungguhnya Allah menyukaiorang-orang yang berlaku adil “. QS, al-mumtahanah (60): ayat 8.
Paparan diatas menyampaikan pada suatu pengertain sederhana bahwa Pluralisme agama adalah suatu sistem nilai yang memandang keberagaman atau kemajemukan agama secara positf sekaligus optimis dengan menerimnya seagai kenyataan(sunatullah) dan beupaya untuk berbuat sebaik mungkin  berdasarkan kenyataan itu. Secara positif, umat beragama tidak memandang pluralisme agama sebagai kemungkaran yang harus di basmi. Secara optimis kemajemukan agama  itu sesungguhnya sebuah potensi agar setiap umat terus berlomba menciptakan kebaikan di bumi.

v    Sikap terhadap Non Muslim
Pluralitas agama dan umat beragama adalah kenyataan. Sebelum islam dating, di tanah arab sudah munculberbagai jenis agama, seperti Yahudi, Nasharani, Majusi, Zoroaster dan Shabi’ah.Suku Yahudi sudah lama terbentuk di wilayah pertanian Madinah, Khaibar, dan Fadak.Karena itu tak salah dinyatakan, Islam lahir dalam konteks agama-agama terutama Yahudi dan Nashrani.Al-Qur’an memiliki pandangan sendiri dalam menyikapi pluralitas imat neragama tersebut. Ahli kitab(Yahudi, Nashrani, Majusi, dan shabi’ah), umat islam diperintahkan untuk mencari titik temu (kalimat sawa’). Kalau terjadi perselisihan antar umat beragama, umat islam dianjurkan untuk berdialog (wa jȃdilhum billatȋ hiya ahsan). Terhadap siapa saja yang beriman kepada Allah, meyakina Hari Akhir, dan melakukan amal kebajikan, Al-Qur’an mengaskan bahwa mereka, baik beragama islam maupun bukan, kelak di akhirat akan diberi pahala. Orang-orang seperti ini akan mendapatkan kebahagiaan ukhrawi. Sebagaimana dikemukakan Muhammad Rasyid Ridla, keberuntungan di akhirat tak terkait dengan jenis agama yang dianut seseorang.
Al-Qur’an mengijinkan sekiranya umat Islam hendak bergaul bahkan menikah dengan Ahli kitab. Adapun para sahabat Nabi yang memperistri Ahli kitab yaitu Utsman binÁffan, Thalhah bin Abdullah, Khudzaifah bin Yaman, Sa’ad bin abi Waqash. Alkisah, Khudzaifah yang telah menikah dengan wanita beragama MajusiNabi Muhammad SAW pun pernah memiliki budak perempuan  beragama Kristen, Maria binti Syama’un al-Qibtiyah al-Miishriyah. Dari wanita ini Nabi memiliki  anak laki-laki bernama Ibrahim, namun meninggal pada usia balita.Dan Nabi Muhammad juga mempunyai seorang istri kelompok Yahudi bernama Shafiyah binti Hayy. Muhammad muda pada saat muda pernah mendengarkan khotbah Qus bin Sȃ’idah, seorang pendeta Kristen dari Thaif. Muhammad Husain Haikal, sebagaimana di kutip Khalȋl Abdul Karim, menjelaskan isi khotbah bin Sȃ’idah itu sebagai berikut;
                                   
“Wahaimanusia , dengarkan dan sadarlah. siapa yang hidup pasti mati, dan siapa yang mati pasti musnah. Semuanya pasti akan dating. Malam gelap gulita, Langit yang berbintang, laut yang pasang, bintang-bintang yang bercahaya, cahaya dan kegelapan, kebaikan dan kemaksiatan, makanan dan minuman, pakaian dan kendaraan.aku tidak melihat manusia pergi dan tidak kembali, menetap dan tinggal di sebuah tempat, atau meninggalkannya kemudian tidur. Tuhannya Qus bin Sa’adah tidak ada di muka bumi. Agama yang paling mulia semakin dekat waktunya denganmu, semakin dekat saatnya, maka sungguh beruntung bagi orang yang mendapati dan mengikutinya, dan celka bagi orang yang mengingkarinya”.

Pengakuan tentang  kenabian Muhammad dating pertama kali dari pendeta Yahudi bernama Buhaira dan tokoh Kristen bernama Waraqah bin Nawfal. Melalui pendeta Buhaira terdengar informasi, Muhammad akan menjadi Nabi pamungkas (khȃtam al-nabiyyȋn) Buhairȃ (kerap disebut Jirjis atau Sirjin) pernah mendengar hȃtif (informasi spiritual) bahwa ada tiga manusia paling baik di permukaan bumi ini, yaitu Buhaira, Rubab al-Syana, dan satu orang lagi sedang di tinggu. Waraqah menjelaskanbahwa sosok yang dating kepada Muhammad adalah Namus yang dulu juga dating kepada Nabi Musa. Waraqah mencium Nabi Muhammad sebagai symbol pengkuan terhadap kenabiannya, seraya berkata, :Berbahagialah, berbahagialah. Sesungguhnya kamu adalah orang yang dikatakan ‘Isa  bin Maryam  sebagai kabar gembira. Engkau.Esperti Musa ketika menerima wahyu.Engkau seorang utusan.
Menurut Binu ‘Abbȃs dan al-Dlahhak, makna atasu esensi dasar ajaran al-Qur’an sesungguhnya telah tercantum dalam kitab-kitab sebelum al-Qur’an semisal Taurat Musa, Shuhuf Ibrahim. Yang berbeda hanya redaksionalnya bukan makna atau esensinya.Nabi Muhammad pernah bertanya pada beberapa orang yang sudah membaca kitab-kitab sebelum al-Qur’an, di dalam kitab-kitab suci itu terdapat prinsip-prinsip dasar merekatkan seluruh ajaran para nabi. Ini tidak berarti bahwa semua agama adalah sama. Karena di samping memang mengandung kesamaan tujuan menyembah Allah, tak bisa di pungkiri tak bisa di pungkiri bahwa setiap agama memiliki keunikan, kekhasan, syari’atnya sendiri. Detail-detail syari’at ini yang membedakan satu agama dengan agama lain.
Namun perbedaan syari’at itu tak menyebabkan islam kehilangan aoresiasinya para nabi. Nabi Muhammad bersabda, “taka da orang yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan Isa al-Masih ketimbang aku”. Umat islam pun diperintahkan meyakini dan menghargai seluruh para nabi dan juga kitabsuci yang di bawanya.

Ketika Nabi Muhammad memasuki Mekkah dengan kemenangan dan menyuruh menghancurkan berhala dan patung, dia menemukan gambar Bunda Maria (Sang Perawan) dan Isa al-Masih (Sang Anak) di dalam Ka’bah.Dengan menutupi gambar tersebut dengan jubahnya, Dia memerintahkan semua gambar di hancurkan kecuali dua gambar tersebut, yang di selamatkan pun tak lain gambar Nabi Ibrahim.Patung Maryam yang terletak di salah satu tiang ka’bah dan patung Nabi Isa di Hijirnya yang di penuhi berbagai hiasan dibiarkan berdiri tegak. Ini menunjukan, sikap saling menghargai telah dikukuhkan Nabi semenjak awal kehadiran islam.
Itulah sikap teologis al-Qur’an dalam merespon pluralitas agama dan umat beragama. Ketika Romawi yang kristen kalah perang melawan Persia, umat islam ikut bersedih. Satu ayat al-Qur’an turun menghibur kesedihan umat islam tersebut.
Diceritakan, ketika Muhammad dan Pengikutnya mendapatkan intimidasi dan ancaman kaum Musyrik Mekkah, perlindungan di berikan Raja Abisinia yang Kristen. Puluhan sahabat Nabi hijrah ke Abisinia untuk menyelamatkan diri, sperti Utsman bin Affan dan istrinya (Ruqayyah, puteri nabi) Abu Hudzaifah bin Utbah, Zubair bin Awwam, Andurrahman bin Auf, Ja’far bin Abi Thalib, hijrah ke Abisinia. Quraisy memaksa sang raja mengembalikan umat Islam ke Mekkah, namun ia tetap pada pendiriannya; Pengikut Muahmmad harus di lindungi dan diberikan haknnya memeluk agama. Sebuah ayat al-Qur’an menyebutkan, “Kalian (umat islam) pasti mendapat orang-orang yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang islam adalah orang-orang yang berkata, “sesungguhnya kami orang Kristen”. Disebutkan pula, waktu raja Najasyi meninggal dunia, Muhammad SAW pun melaksanakan shalat jenazah dan memohon ampun atasnya.
          Ketika Nabi pertma sampai di Madinah, NAbi membuat konsensus untuk mengatur tata hubungan antara hubungan kaum Yahudi, Musyrik Madinah, dan Islam.Traktat politik itu dikenal dengan “Piagam Madinah” atau “Miytsaq al-Madinah” di buat pada tahun pertama hijriyah.Piagam ini memuat 47 pasal.Pasal-pasal ini tak di putuskan sekaligus.menurut Ali Bulac, 23 pasal yang pertama di putuskan ketika Nabi baru beberapa bulan sampai di Madinah. Pada saat itu, Islam belum jadi mayoritas agama.Berdasarkan sensus yang dilakukan ketika pertama kali Nabi berada di Madinah saat itu, diketahui bahwa jumlah Islam hanya 1.500 dari 10.000 penduduk Madinah.Sementara Kaum Yahudi berjumlaj 4.000 orang dan Kaum Musyrik berjumlah 4.500 orang.
Dikatakan dalam piagam tersebut misalnya bahwa seluruh penduduk Madinah, apapun latar belakang etnis dan agamanya, harus saling melindungi tatkala salah satu diantara mereka mendapatkan serangan dari luar.Apa yang dilakukan Nabi Muhammad di Madinah ini menginspirasi Umar bin Khattab untuk membuat traktat serupa di Yerusalem, Dikenal dengan “Piagam Aelia” Ketika Islam menguasai wilayah itu. Salah satu penggalan Paragrafnya Berbunyi:
“Inilah Jaminan keamanan yang diberikan Abdullah, Umar, Amirul Mukminin kepada penduduk Aelia: Ia menjamin keamanan mereka untuk jiwa dan harta karun mereka, dan untuk gereja-gereja salib-salib mereka, dalam keadaan sakit maupun sehat, dan untuk agama mereka secara keseluruhan. Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki dan tidak pula rusak, dan tidak akan di kurangi sesuatu apapun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari lingkungannya, serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikitpun dari harta kekayaan mereka (dalam gereja itu). Mereka tidak akan di paksa meninggalkan agama mereka, dan tidak seorangpun dari mereka boleh di ganggu”.

Bisa dikatakan, relasi social-politik umat Islam dengan umat Agama lain sangat dinamis. Sikap Islam terhadap umat lain sangat tergantung pada penyikapan mereka terhadap umat Islam. Jika umat non-Islam  memperlakukan umat Islam dengan baik, maka tak ada larangan bagi umat islam berteman dan bersahabat dengan mereka. Setelah kurang dari 13 tahun lamanya Nabi dan umatnya bersabar menghadapi ketidakadilan dan penyiksaan di Mekkah, maka baru pada tahun ke 15 Nabi sudah berada di Madinah perlawanan danpembelaan diri dilakukan.Dalam konteks itulah, ayat-ayat perang dan jihad militer diperintahkan.
Oleh karena itu, jelas bahwa pandangan al-Qur’an terhadap umat agama lain dalam soal ekonomi-politik bersifat kondisional dan situasional sehingga tak bisa diuniversalisasikan dan diberlakukan dalam semua keadan.


B. Kerukunan antar Umat Beragama
Yang dimaksud Kerukunan disini atau yang dirukunkan disini adalah umatnya/manusianya bukan agamanya. Karena agama tidak mungkin bisa dirukunkan, sebab setiap agama mempunyai kitab suci masing-masing, sebagai contoh :
·                    Agama Islam Kitab Suci pegangannya adalah al-Qur`an dan Al Hadits.
·                    Agama Katholik dan Kristen Protestan Kitab Sucinya adalah Injil
·                    Agama Hindu Kitab Sucinya adalah Kitab Weda
·                    Agama Budha Kitab Sucinya Adalah Tripitaka
Dengan demikian jelasnya dalam hal berbangsa dan bernegara rujukan kita adalah dasar negara yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.Oleh karena itu Pancasila tidak pernah berbicara tentang bagaimana caranya wudhu, sholat, zakat, haji dan seterusnya. Jadi kesimpulannya adalah  dikembalikan kepada kitab suci masing-masing agama yang mengaturnya. Sebagai Catatan : Jangan sekali-kali “Kerukunan”/rukun diartikan sempit yaitu rukun segala-galanya, misalnnya pada hari ahad, masing-masing agama baik Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu datang beribadah di masjid. Kemudian hari sabtu baik Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu datang beribadah di pura dan seterusnya.Kemudian  untuk menjaga stabilitas nasional demi  tegaknya kerukunan antar umat  kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat menghormati antara umat beragama sesuai jiwa pancasila (Peraturan Perundangan Tentang Pembinaan dan Pengembangan Kehidupan Beragama, 1983:116;117)
Penyiaran agama tidak dibenarkan untuk :
a)                  Ditujukan terhadap orang dan atau orang-orang yang telah memeluk sesuatu agama lain
b)                 Dilakukan dengan menggunakan bujukan/ pemberian materiil, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama.
c)                  Dilakukan dengan cara-cara penyebaran pamphlet, buletin, majalah, dan buku-buku di daerah-daerah/di rumah-rumah kediaman umat/orang yang Bergama lain.
d)                 Dilakukan dengan cara-ccara masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun.

Sekuruh aparat Departemen sampai ke daerah-daerah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap  pelaksanaan keputusan ini dan selalu mengadakan konsultasi/koordinasi dengan unsur pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.(Keputusan Menteri Peundangan-undangan Tentang Pembinaan dab Pengembangan Kehidupan Beragama 1983:116,117,118).
Di dalam al qur’an Allah SWT berfirman :

Artinya :
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut 162 dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 2:256)
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
Artinya :
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. “ ( QS. AL Kafirun : 6)
C. Kerja Sama Intern Umat Beragama
Persaudaraan atau Ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa dan agama. Ukhuwah yang islami dapat di bagi ke dalam empat macam yaitu :
1.                  Ukhuwah ‘ubudiyahatau saudara sekemahlukan dan kesetundukan kepada Allah.
2.                  Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersauadara, karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama; Adam dan Hawa.
3.                  Ukhuwah wathaniyah wannasab, yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
4.                  Ukhuwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.



          Untuk menghidari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan konsep, yaitu :
1.             Konsep tanawwu’ al’ibadah (kekeragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang di pratekkan nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merunjuk kepada rasullulah.
2.             Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun (yang salah dalam berijtihad pn mendapatkan ganjaran ). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap di beri ganjaran oleh Allah SWT, walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru.
3.             Konsep Ia hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad di lakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan yang belum di tetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-qur’an maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya.


D. kerja sama antar umat beragama.
          Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab dalam esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa, nilai-nilai ajaran islam menjadi sangat relevan untuk di laksanakan guna untuk menyatukan  umat manusia dalam suatu kesatuan kebenaran dan keadilan. Dari segi agama, ajaran islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaandiminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhanadan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya dengan tindakanyang sangat mudah, yakni membaca syhadat.
          Melihat universalisme islam tampak bahwa esensi ajaran islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara universal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan, dan keadilan dengan mengedapankan kedaimaian. Menghidari pertentangan dan perselisihan, baik ke dalam intern umat islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran islam menjadi dasar bagi hubungan antar manusia secara universal dengan tidak mengenal suku, bangsa dan agama.
          Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak di larang oleh syariat islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqiqah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat islam yang tidak boleh di campuri oleh pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarkatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar umat beragama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak di larang dalam ajaran islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak di larang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.     

 



Bab 3
Penutup
A.              Kesimpulan
          Dari penjelasan di atas kami dapat menyimpulkan bahwa Pluralisme agama adalah suatu sistem nilai yang memandang keberagaman atau kemajemukan agama secara positf sekaligus optimis dengan menerimnya seagai kenyataan(sunatullah) dan beupaya untuk berbuat sebaik mungkin  berdasarkan kenyataan itu. Secara positif, umat beragama tidak memandang pluralisme agama sebagai kemungkaran yang harus di basmi. Dalam hal berbangsa dan bernegara rujukan kita adalah dasar negara yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak di larang oleh syariat islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqiqah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat islam yang tidak boleh di campuri oleh pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarkatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar umat beragama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak di larang dalam ajaran islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak di larang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.   




B.          Saran
             Dalam pembuatan makalah ini, mungkin masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan sesuai yang diharapkan. Untuk kami mengharapkan guru bidang studi dan teman – teman kiranya dapat memberikan masukan untuk makalah yang kami buat. Kami berharap semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi semuanya.