Makalah
Tentang
“pluralitas multikultural dan
kerukunan hidup beragama ”
Di
S
U
S
U
N
Oleh :
Kelompok 7
1.
Moh abdu adam
2.
Deri
3.
usin
Universitas negeri gorontalo
Tahun ajaran 2014
Kata pengatar
Puji dan syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memperkenangkan kami kelompok
tujuh (7) dapat menyelesaikan dengan baik materi yang telah di berikan oleh
dosen kami. Shalawat dan taslim atas Nabi Muhammad SAW,juga keluarga dan
sahabat serta pengikut – pengikut belia sampai akhir zaman. Amiin !!
Dengan
segala kemampuan yang sangat terbatas kami mencoba membuat makalah ini, Meskipun kami tahu pengetahuan kami hanyalah
seperti debu diantara maha luasnya ilmu Allah yang ada di langit dan bumi. Makalah
yang kami judulnya “PLURALITAS MULTIKULTURAL DAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA” ini
di buat untuk menyelesaikan tugas yang di berikan oleh guru bidang studi dan semoga makalah yang sangat singkat ini,
menjadi media pengetahuan bagi kami, teman-teman dan tentunya di dalam makalah
ini masih banyak kekurangan atau
kekeliruan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis
harapkan untuk perbaikan pengetahuan kami ke depan.
Daftar isi
Kata pengantar..........................................................................................
Daftar isi...........................................................................................................
Bab 1 pendahuluan.........................................................................................
A.
Latar
belakang........................................................................................
B.
Permasalahan...........................................................................................
C.
Tujuan...........................................................................................................
Bab 2 pembahasan..........................................................................................
A.
Islam
dan pluralitas ( isme ) Agama.................................................
B.
Kerukunan
antar umat beragama.....................................................
C.
Kerja
sama inter umat beragama.....................................................
D.
Kerja
sama antar umat beragama...................................................
Bab 3 penutup...................................................................................................
A.
Kesimpulan..................................................................................................
B.
Saran............................................................................................................
Bab 1
pendahuluan
A.
Latar belakang
Kata “Pluralisme” berasal
dari bahasa Inggris, pluralism.
Kata ini diduga dari bahasa Latin, plures, yang berarti beberapa
dengan implikasi perbedaan.Dari asal usul
kata ini diketahui bahwa pluralisme agama tidak
menghendaki keseragaman bentuk agama.Keseragaman itu mustahil. Allah
menjelaskan bahwa sekiranya Tuhanmu berkehendak niscaya kalian akan dalam satu
umat. Yang dimaksud Kerukunan disini atau yang
dirukunkan disini adalah umatnya/manusianya bukan agamanya. Karena agama tidak
mungkin bisa dirukunkan, sebab setiap agama mempunyai kitab suci masing-masing. Persaudaraan atau Ukhuwah,
merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam Islam.
Al-Qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali
yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan
keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa dan agama. Islam dapat diaplikasikan
dalam masyarakat manapun, sebab dalam esensial ia merupakan nilai yang bersifat
universal. Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar
bangsa, nilai-nilai ajaran islam menjadi sangat relevan untuk di laksanakan
guna untuk menyatukan umat manusia dalam
suatu kesatuan kebenaran dan keadilan. Dari segi agama, ajaran islam
menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan
alamnya.
B.
Permasalahan
Dari latar belakang di atas kita
dapat mengambil permasalahan yaitu
1.
Apa itu islam dan
pluralitas (isme) agama.
2.
Bagaimana kerukunan
umat beragama.
3.
Bagaimana kerja
sama intern umat beragama.
4.
Bagaimana kerja
sama anatr umat beragama.
c. tujuan
Dari permasalahan di atas kita dapat mengambil tujuannya
yaitu :
1.
Untuk mengetahui
islam dan luralitas (isme) agama.
2.
Untuk mengetahui
kerukunan umat beragama
3.
Untuk mengetahui
kerja sama intern umat beragama.
4.
Untuk mengetahui
kerja sama anatr umat beragama.
pembahasan
A.
Islam dan Pluralitas (isme) Agama
Kata “Pluralisme”
berasal dari bahasa Inggris, pluralism.
Kata ini diduga dari bahasa Latin, plures, yang berarti beberapa
dengan implikasi perbedaan.Dari asal usul
kata ini diketahui bahwa pluralisme agama tidak
menghendaki keseragaman bentuk agama.Keseragaman itu mustahil. Allah
menjelaskan bahwa sekiranya Tuhanmu berkehendak niscaya kalian akan dalam satu
umat.
Pluralisme agama tidak hendak
menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Frans Magnis-Suseno berpendapat bahwa
menghormati agama orang lain tidak ada hubungannya dengan ucapan bahwa semua
agama adalah sama. Agama-agama jelas berbeda-beda satu sama lain. Yang
dikehendaki dari gagasan pluralisme agama adalah adanya pengakuan
secara aktif terhadap agama lain. Agama lain ada sebagaimana keberadaan agama
yang di peluk diri yang bersangkutan. Setiap agama punya hak hidup.
Nurcholish Madjid menegaskan, pluralisme
tidak saja mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak kelompok agama
lain untuk ada, melainkan juga mengandung makna kesediaan berlaku adil kepada
kelompok lain itu atas dasar perdamaian dan saling menghormati. Allah
berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tidak memerangi dalam urusan agama dan tidak pula
mengusir kamu dari negerimu.Sesungguhnya Allah menyukaiorang-orang yang berlaku
adil “. QS, al-mumtahanah (60): ayat 8.
Paparan diatas menyampaikan pada suatu
pengertain sederhana bahwa Pluralisme agama adalah suatu sistem
nilai yang memandang keberagaman atau kemajemukan agama secara positf sekaligus
optimis dengan menerimnya seagai kenyataan(sunatullah) dan beupaya untuk
berbuat sebaik mungkin berdasarkan
kenyataan itu. Secara positif, umat beragama tidak memandang pluralisme agama
sebagai kemungkaran yang harus di basmi. Secara optimis kemajemukan agama itu sesungguhnya sebuah potensi agar setiap
umat terus berlomba menciptakan kebaikan di bumi.
v
Sikap terhadap Non Muslim
Pluralitas agama dan umat beragama
adalah kenyataan. Sebelum islam dating, di tanah arab sudah munculberbagai
jenis agama, seperti Yahudi, Nasharani, Majusi, Zoroaster dan Shabi’ah.Suku
Yahudi sudah lama terbentuk di wilayah pertanian Madinah, Khaibar, dan
Fadak.Karena itu tak salah dinyatakan, Islam lahir dalam konteks agama-agama
terutama Yahudi dan Nashrani.Al-Qur’an memiliki pandangan sendiri dalam
menyikapi pluralitas imat neragama tersebut. Ahli kitab(Yahudi, Nashrani,
Majusi, dan shabi’ah), umat islam diperintahkan untuk mencari titik temu
(kalimat sawa’). Kalau terjadi perselisihan antar umat beragama, umat
islam dianjurkan untuk berdialog (wa jȃdilhum billatȋ hiya ahsan). Terhadap
siapa saja yang beriman kepada Allah, meyakina Hari Akhir, dan melakukan amal
kebajikan, Al-Qur’an mengaskan bahwa mereka, baik beragama islam maupun bukan,
kelak di akhirat akan diberi pahala. Orang-orang seperti ini akan mendapatkan
kebahagiaan ukhrawi. Sebagaimana dikemukakan Muhammad Rasyid Ridla,
keberuntungan di akhirat tak terkait dengan jenis agama yang dianut seseorang.
Al-Qur’an mengijinkan sekiranya umat Islam
hendak bergaul bahkan menikah dengan Ahli kitab. Adapun para sahabat Nabi yang
memperistri Ahli kitab yaitu Utsman binÁffan, Thalhah bin Abdullah, Khudzaifah bin
Yaman, Sa’ad bin abi Waqash. Alkisah, Khudzaifah yang telah menikah dengan
wanita beragama MajusiNabi Muhammad SAW pun pernah memiliki budak
perempuan beragama Kristen, Maria binti
Syama’un al-Qibtiyah al-Miishriyah. Dari wanita ini Nabi memiliki anak laki-laki bernama Ibrahim, namun
meninggal pada usia balita.Dan Nabi Muhammad juga mempunyai seorang istri
kelompok Yahudi bernama Shafiyah binti Hayy. Muhammad muda pada saat muda
pernah mendengarkan khotbah Qus bin Sȃ’idah, seorang pendeta Kristen dari
Thaif. Muhammad Husain Haikal, sebagaimana di kutip Khalȋl Abdul Karim,
menjelaskan isi khotbah bin Sȃ’idah itu sebagai berikut;
“Wahaimanusia , dengarkan dan
sadarlah. siapa yang hidup pasti mati, dan siapa yang mati pasti musnah.
Semuanya pasti akan dating. Malam gelap gulita, Langit yang berbintang, laut
yang pasang, bintang-bintang yang bercahaya, cahaya dan kegelapan, kebaikan dan
kemaksiatan, makanan dan minuman, pakaian dan kendaraan.aku tidak melihat
manusia pergi dan tidak kembali, menetap dan tinggal di sebuah tempat, atau
meninggalkannya kemudian tidur. Tuhannya Qus bin Sa’adah tidak ada di muka
bumi. Agama yang paling mulia semakin dekat waktunya denganmu, semakin dekat
saatnya, maka sungguh beruntung bagi orang yang mendapati dan mengikutinya, dan
celka bagi orang yang mengingkarinya”.
Pengakuan tentang kenabian Muhammad dating pertama kali dari
pendeta Yahudi bernama Buhaira dan tokoh Kristen bernama Waraqah bin Nawfal.
Melalui pendeta Buhaira terdengar informasi, Muhammad akan menjadi Nabi
pamungkas (khȃtam al-nabiyyȋn) Buhairȃ (kerap disebut Jirjis atau Sirjin)
pernah mendengar hȃtif (informasi spiritual) bahwa ada tiga manusia paling baik
di permukaan bumi ini, yaitu Buhaira, Rubab al-Syana, dan satu orang lagi
sedang di tinggu. Waraqah menjelaskanbahwa sosok yang dating kepada Muhammad
adalah Namus yang dulu juga dating kepada Nabi Musa. Waraqah mencium Nabi
Muhammad sebagai symbol pengkuan terhadap kenabiannya, seraya berkata,
:Berbahagialah, berbahagialah. Sesungguhnya kamu adalah orang yang dikatakan
‘Isa bin Maryam sebagai kabar gembira. Engkau.Esperti Musa
ketika menerima wahyu.Engkau seorang utusan.
Menurut Binu ‘Abbȃs dan al-Dlahhak, makna atasu
esensi dasar ajaran al-Qur’an sesungguhnya telah tercantum dalam kitab-kitab
sebelum al-Qur’an semisal Taurat Musa, Shuhuf Ibrahim. Yang berbeda hanya
redaksionalnya bukan makna atau esensinya.Nabi Muhammad pernah bertanya pada
beberapa orang yang sudah membaca kitab-kitab sebelum al-Qur’an, di dalam
kitab-kitab suci itu terdapat prinsip-prinsip dasar merekatkan seluruh ajaran
para nabi. Ini tidak berarti bahwa semua agama adalah sama. Karena di samping
memang mengandung kesamaan tujuan menyembah Allah, tak bisa di pungkiri tak
bisa di pungkiri bahwa setiap agama memiliki keunikan, kekhasan, syari’atnya
sendiri. Detail-detail syari’at ini yang membedakan satu agama dengan agama
lain.
Namun perbedaan syari’at itu tak menyebabkan
islam kehilangan aoresiasinya para nabi. Nabi Muhammad bersabda, “taka da orang
yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan Isa al-Masih ketimbang aku”.
Umat islam pun diperintahkan meyakini dan menghargai seluruh para nabi dan juga
kitabsuci yang di bawanya.
Ketika Nabi Muhammad memasuki Mekkah dengan
kemenangan dan menyuruh menghancurkan berhala dan patung, dia menemukan gambar
Bunda Maria (Sang Perawan) dan Isa al-Masih (Sang Anak) di dalam Ka’bah.Dengan
menutupi gambar tersebut dengan jubahnya, Dia memerintahkan semua gambar di
hancurkan kecuali dua gambar tersebut, yang di selamatkan pun tak lain gambar
Nabi Ibrahim.Patung Maryam yang terletak di salah satu tiang ka’bah dan patung
Nabi Isa di Hijirnya yang di penuhi berbagai hiasan dibiarkan berdiri tegak.
Ini menunjukan, sikap saling menghargai telah dikukuhkan Nabi semenjak awal
kehadiran islam.
Itulah sikap teologis al-Qur’an dalam merespon pluralitas
agama dan umat beragama. Ketika Romawi yang kristen kalah perang melawan
Persia, umat islam ikut bersedih. Satu ayat al-Qur’an turun menghibur kesedihan
umat islam tersebut.
Diceritakan, ketika Muhammad dan Pengikutnya
mendapatkan intimidasi dan ancaman kaum Musyrik Mekkah, perlindungan di berikan
Raja Abisinia yang Kristen. Puluhan sahabat Nabi hijrah ke Abisinia untuk
menyelamatkan diri, sperti Utsman bin Affan dan istrinya (Ruqayyah, puteri
nabi) Abu Hudzaifah bin Utbah, Zubair bin Awwam, Andurrahman bin Auf, Ja’far bin
Abi Thalib, hijrah ke Abisinia. Quraisy memaksa sang raja mengembalikan umat
Islam ke Mekkah, namun ia tetap pada pendiriannya; Pengikut Muahmmad harus di
lindungi dan diberikan haknnya memeluk agama. Sebuah ayat al-Qur’an
menyebutkan, “Kalian (umat islam) pasti mendapat orang-orang yang paling dekat
persahabatannya dengan orang-orang islam adalah orang-orang yang berkata,
“sesungguhnya kami orang Kristen”. Disebutkan pula, waktu raja Najasyi
meninggal dunia, Muhammad SAW pun melaksanakan shalat jenazah dan memohon ampun
atasnya.
Ketika
Nabi pertma sampai di Madinah, NAbi membuat konsensus untuk mengatur tata
hubungan antara hubungan kaum Yahudi, Musyrik Madinah, dan Islam.Traktat
politik itu dikenal dengan “Piagam Madinah” atau “Miytsaq al-Madinah” di buat
pada tahun pertama hijriyah.Piagam ini memuat 47 pasal.Pasal-pasal ini tak di
putuskan sekaligus.menurut Ali Bulac, 23 pasal yang pertama di putuskan ketika
Nabi baru beberapa bulan sampai di Madinah. Pada saat itu, Islam belum jadi
mayoritas agama.Berdasarkan sensus yang dilakukan ketika pertama kali Nabi
berada di Madinah saat itu, diketahui bahwa jumlah Islam hanya 1.500 dari
10.000 penduduk Madinah.Sementara Kaum Yahudi berjumlaj 4.000 orang dan Kaum
Musyrik berjumlah 4.500 orang.
Dikatakan dalam piagam tersebut misalnya bahwa
seluruh penduduk Madinah, apapun latar belakang etnis dan agamanya, harus
saling melindungi tatkala salah satu diantara mereka mendapatkan serangan dari
luar.Apa yang dilakukan Nabi Muhammad di Madinah ini menginspirasi Umar bin
Khattab untuk membuat traktat serupa di Yerusalem, Dikenal dengan “Piagam
Aelia” Ketika Islam menguasai wilayah itu. Salah satu penggalan Paragrafnya
Berbunyi:
“Inilah Jaminan keamanan yang
diberikan Abdullah, Umar, Amirul Mukminin kepada penduduk Aelia: Ia menjamin
keamanan mereka untuk jiwa dan harta karun mereka, dan untuk gereja-gereja
salib-salib mereka, dalam keadaan sakit maupun sehat, dan untuk agama mereka
secara keseluruhan. Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki dan tidak pula
rusak, dan tidak akan di kurangi sesuatu apapun dari gereja-gereja itu dan
tidak pula dari lingkungannya, serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikitpun
dari harta kekayaan mereka (dalam gereja itu). Mereka tidak akan di paksa
meninggalkan agama mereka, dan tidak seorangpun dari mereka boleh di ganggu”.
Bisa dikatakan, relasi
social-politik umat Islam dengan umat Agama lain sangat dinamis. Sikap Islam
terhadap umat lain sangat tergantung pada penyikapan mereka terhadap umat
Islam. Jika umat non-Islam memperlakukan
umat Islam dengan baik, maka tak ada larangan bagi umat islam berteman dan
bersahabat dengan mereka. Setelah kurang dari 13 tahun lamanya Nabi dan umatnya
bersabar menghadapi ketidakadilan dan penyiksaan di Mekkah, maka baru pada
tahun ke 15 Nabi sudah berada di Madinah perlawanan danpembelaan diri
dilakukan.Dalam konteks itulah, ayat-ayat perang dan jihad militer
diperintahkan.
Oleh karena itu, jelas bahwa
pandangan al-Qur’an terhadap umat agama lain dalam soal ekonomi-politik
bersifat kondisional dan situasional sehingga tak bisa diuniversalisasikan dan
diberlakukan dalam semua keadan.
B. Kerukunan antar Umat
Beragama
Yang dimaksud Kerukunan disini atau yang dirukunkan disini
adalah umatnya/manusianya bukan agamanya. Karena agama tidak mungkin bisa
dirukunkan, sebab setiap agama mempunyai kitab suci masing-masing, sebagai
contoh :
·
Agama Islam Kitab Suci
pegangannya adalah al-Qur`an dan Al Hadits.
·
Agama Katholik dan Kristen
Protestan Kitab Sucinya adalah Injil
·
Agama Hindu Kitab Sucinya
adalah Kitab Weda
·
Agama Budha Kitab Sucinya
Adalah Tripitaka
Dengan demikian jelasnya
dalam hal berbangsa dan bernegara rujukan kita adalah dasar negara yaitu
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.Oleh karena itu Pancasila tidak pernah
berbicara tentang bagaimana caranya wudhu, sholat, zakat, haji dan seterusnya.
Jadi kesimpulannya adalah dikembalikan
kepada kitab suci masing-masing agama yang mengaturnya. Sebagai Catatan :
Jangan sekali-kali “Kerukunan”/rukun diartikan sempit yaitu rukun
segala-galanya, misalnnya pada hari ahad, masing-masing agama baik Islam,
Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu datang beribadah di masjid.
Kemudian hari sabtu baik Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu
Chu datang beribadah di pura dan seterusnya.Kemudian untuk menjaga stabilitas nasional demi tegaknya kerukunan antar umat kerukunan antar umat beragama, pengembangan
dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang
rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat menghormati antara umat beragama
sesuai jiwa pancasila (Peraturan Perundangan Tentang Pembinaan dan Pengembangan
Kehidupan Beragama, 1983:116;117)
Penyiaran agama tidak
dibenarkan untuk :
a)
Ditujukan terhadap orang dan
atau orang-orang yang telah memeluk sesuatu agama lain
b)
Dilakukan dengan menggunakan
bujukan/ pemberian materiil, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan dan
lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama.
c)
Dilakukan dengan cara-cara
penyebaran pamphlet, buletin, majalah, dan buku-buku di daerah-daerah/di
rumah-rumah kediaman umat/orang yang Bergama lain.
d)
Dilakukan dengan cara-ccara
masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan
dalih apapun.
Sekuruh aparat Departemen
sampai ke daerah-daerah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini dan selalu
mengadakan konsultasi/koordinasi dengan unsur pemerintah dan tokoh-tokoh
masyarakat setempat.(Keputusan Menteri Peundangan-undangan Tentang Pembinaan
dab Pengembangan Kehidupan Beragama 1983:116,117,118).
Di dalam al qur’an Allah SWT berfirman :
Artinya :
Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada
Taghut 162 dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang
kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 2:256)
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
Artinya :
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. “ ( QS. AL Kafirun : 6)
C. Kerja Sama Intern Umat
Beragama
Persaudaraan atau Ukhuwah,
merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam Islam.
Al-Qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali
yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan
keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa dan agama. Ukhuwah yang islami dapat di
bagi ke dalam empat macam yaitu :
1.
Ukhuwah ‘ubudiyahatau
saudara sekemahlukan dan kesetundukan kepada Allah.
2.
Ukhuwah insaniyah
(basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersauadara, karena semua
berasal dari ayah dan ibu yang sama; Adam dan Hawa.
3.
Ukhuwah wathaniyah
wannasab, yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
4.
Ukhuwah fid din al islam,
persaudaraan sesama muslim.
Untuk menghidari perpecahan di
kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan
konsep, yaitu :
1.
Konsep tanawwu’ al’ibadah
(kekeragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang di
pratekkan nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan
kebenaran semua praktek keagamaan selama merunjuk kepada rasullulah.
2.
Konsep al mukhtiu fi al
ijtihadi lahu ajrun (yang salah dalam berijtihad pn mendapatkan ganjaran ).
Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang
ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap di beri ganjaran oleh Allah SWT, walaupun
hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru.
3.
Konsep Ia hukma lillah
qabla ijtihadi al mujtahid (allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya
ijtihad di lakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada
persoalan yang belum di tetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-qur’an
maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya.
D. kerja
sama antar umat beragama.
Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab
dalam esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Demikian pula pada
tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa, nilai-nilai ajaran islam
menjadi sangat relevan untuk di laksanakan guna untuk menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kebenaran
dan keadilan. Dari segi agama, ajaran islam menunjukkan universalisme dengan
doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa
perbedaandiminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhanadan
dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya dengan
tindakanyang sangat mudah, yakni membaca syhadat.
Melihat universalisme islam tampak bahwa esensi ajaran
islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara universal yang
berpihak kepada kebenaran, kebaikan, dan keadilan dengan mengedapankan
kedaimaian. Menghidari pertentangan dan perselisihan, baik ke dalam intern umat
islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran islam
menjadi dasar bagi hubungan antar manusia secara universal dengan tidak
mengenal suku, bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak di
larang oleh syariat islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqiqah dan
ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat islam yang tidak
boleh di campuri oleh pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarkatan dapat
bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar umat beragama merupakan
bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak di larang dalam ajaran
islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang ekonomi, politik, maupun budaya
tidak di larang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup
kebaikan.
Bab 3
Penutup
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas kami dapat
menyimpulkan bahwa Pluralisme agama adalah suatu sistem nilai yang memandang
keberagaman atau kemajemukan agama secara positf sekaligus optimis dengan
menerimnya seagai kenyataan(sunatullah) dan beupaya untuk berbuat sebaik
mungkin berdasarkan kenyataan itu.
Secara positif, umat beragama tidak memandang pluralisme agama
sebagai kemungkaran yang harus di basmi. Dalam hal berbangsa dan bernegara rujukan kita adalah
dasar negara yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hubungan antara muslim
dengan penganut agama lain tidak di larang oleh syariat islam, kecuali bekerja
sama dalam persoalan aqiqah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak
intern umat islam yang tidak boleh di campuri oleh pihak lain, tetapi aspek
sosial kemasyarkatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar
umat beragama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak di
larang dalam ajaran islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang ekonomi,
politik, maupun budaya tidak di larang, bahkan dianjurkan sepanjang berada
dalam ruang lingkup kebaikan.
B.
Saran
Dalam pembuatan makalah ini, mungkin masih banyak
kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan sesuai yang diharapkan. Untuk kami
mengharapkan guru bidang studi dan teman – teman kiranya dapat memberikan
masukan untuk makalah yang kami buat. Kami berharap semoga makalah yang kami
buat ini dapat bermanfaat bagi semuanya.